Kamis, 10 Desember 2015

Sistem Keselamatan Lift

1. Steel Cable 
Setiap kabin lift ditarik oleh 2 hingga 8 kabel lilitan baja. Tiap-tiap kabel harus mampu menahan beban kabin lift dalam kapasitas penuh. Jadi seandainya ada satu kabel yang putus, kabel yang lain masih lebih dari cukup untuk menahan kabin agar tidak terjun bebas. Dalam sejarah per-lift-an, hanya ada dua kejadian dimana semua kabel putus, yaitu pada tahun 1945 di mana sebuah pesawat bomber B-25 menabrak Empire State Building. Kejadian yang kedua adalah saat serangan 11 September 2001 di Menara WTC, New York. Dalam dua kejadian itu, pesawat menebas semua kabel baja sehingga kabin jatuh bebas.
2. Motor Brake 
Rem ini biasanya dipasang pada bagian atas kabin. Motor Brake adalah rem yang dinon-aktifkan oleh arus listrik. Jadi selama ada listrik, rem akan terbuka dan kabin dapat bergerak. Namun saat terjadi malfungsi sistem yang mengakibatkan aliran listrik terganggu, maka Motor Brake justru akan mengunci, mencengkeram rel pengarah (guide rail), dan mengamankan posisi kabin.
3. Safety Brake 
Rem ini biasa dipasang di bagian bawah kabin. Rem ini akan bekerja saat perangkat elektroniknya mendeteksi kelebihan kecepatan kabin. Saat kabin mulai terjun bebas, rem ini akan menggigit guide rail sehingga laju turun kabin akan melambat sampai akhirnya berhenti.
4. Counter weight 
Pada sistem lift non hidrolik, umum digunakan Counter Weight atau Beban Pengimbang untuk meringankan kerja mesin lift dalam mengangkat kabin. Jadi bila kabin naik, Counter Weight akan bergerak turun, dan demikian juga sebaliknya. Counter Weight dibuat sedikit lebih berat dari pada kabin. Akibatnya, jika sistem pengendali lift mengalami malfungsi dan isi kabin tidak terlalu berat, kabin seharusnya justru bergerak naik, bukan bergerak turun.
5. Safety Cushion 
Pada bagian atas dan bawah hoistway biasanya terpasang semacam bantalan hidrolis yang berfungsi untuk menghentikan laju kabin sehingga penumpang di dalamnya tidak sampai terluka. Demikianlah beberapa fitur keselamatan standar dalam sistem lift. Namun sebagai info saja, kebanyakan kecelakaan lift bukan diakibatkan oleh gagalnya mekanisme keselamatan ini, melainkan karena kurangnya perhatian pemilik pada perawatan sistem. Semoga dengan penjelasan ini kita semua bisa merasa lebih damai sejahtera saat menggunakan lift.

Listrik statis

Listrik statis adalah ketidakseimbangan muatan listrik dalam atau pada permukaan benda. Muatan listrik tetap ada sampai benda kehilangannya dengan cara sebuah arus listrik melepaskan muatan listrik. Listrik statis kontras dengan arus listrik, yang mengalir melalui kabel atau konduktor lainnya dan mentransmisikan listrik.[1]
Sebuah muatan listrik statis dibuat setiap kali dua permukaan terhubung dan terpisah, dan setidaknya salah satu permukaan memiliki resistensi yang tinggi terhadap arus listrik (dan karena itu adalah isolator listrik). Efek listrik statis yang akrab bagi kebanyakan orang karena orang dapat merasakan, mendengar, dan bahkan melihat percikan sebagai kelebihan muatan dinetralkan ketika dibawa dekat dengan konduktor listrik yang besar (misalnya, dialirkan ke tanah (ground)).

Pembangkit Tenaga Listrik

A. Pengertian

    Pembangkit Tenaga Listrik adalah salah satu bagian dari sistem tenaga listrik, pada Pembangkit Tenaga Listrik terdapat peralatan elektrikal, mekanikal, dan bangunan kerja. Terdapat juga komponen-komponen utama pembangkitan yaitu generator, turbin yang berfungsi untuk mengkonversi energi (potensi) mekanik menjadi energi (potensi) listrik.


    Pada gambar diatas diilustrasikan bahwa listrik yang dihasilkan dari pusat pembangkitan yang menggunakan energi potensi mekanik (air, uap, panas bumi, nuklir, dll) untuk menggerakkan turbin yang porosnya dikopel/digandeng dengan generator. dari generator yang berputar menghasilkan energi listrik. Energi listrik yang dihasilkan disalurkan ke gardu induk melalui jaringan transmisi, kemudian langsung di distribusikan ke konsumen melalui jaringan distribusi.

Keselamatan kerja listrik
a) Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik.
b) Tidak diperbolehkan :
§  Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar 
§   Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar
§  Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya
c) Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain
d) Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan

Peraturan Perundangan
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/images/c.JPG

Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual seperti keputusan penetapan. 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.
 

Selain jenis Peraturan Perundang-Undangan di atas, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi.
 

Dalam praktik selain jenis sebagaimana dimaksud tersebut juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang bersifat mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat Peraturan Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan Keputusan (Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum tersebut, sepanjang materi muatannya mengatur, dimasukkan dalam kategori Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.
 

Selain itu, juga masih ditampilkan produk hukum Ketetapan MPR. Walaupun saat ini sudah tidak dikenal lagi, namun berdasakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2 Ketetapan yaitu; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/Marxisme
Leninisme dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga terdapat 11 Ketetapan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yang masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengaturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar