Kamis, 17 Desember 2015

KESELAMATAN KERJA



1.KESELAMATAN TANGAN DAN TANGGA

A.Keselamatan Penggunaan Peralatan Tangan/hand tools (Palu)

  Palu adalah jenis peralatan tangan (hand tools) yang tidak menggunakan sumber energi lain dan hanya digunakan dengan kekuatan tangan. Palu adalah peralatan tangan (hand toolas) yang banyak digunakan dilingkungan kerja ataupun di rumah tangga. Termasuk kedalam peralatan tangan yang umum digunakan membuatnya lebih rentan terhadap penggunaan yang tidak semestinya sehingga sering kali kecelakaan baik yang sifatnya ringan ataupun berat hingga cacat tetap terjadi. Untuk itu, sedikit tambahan pengetahuan tentang bagaimana cara menggunakan palu dengan benar dan hal apa saja yang perlu diperhatikan dapat bermanfaat untuk kita aplikasikan sehari-hari terutama bagi kita yang sering menggunakan peralatan tersebut. Untuk sesi berikut ini akan kita bahas lebih lanjut tentang keselamatan penggunaan palu.
Pada umumnya, terdapat tiga jenis palu yang biasa digunakan di tempat kerja:
1. Ball Pein; adalah palu dengan bentuk seperti setengah bola atauujung bundar.
2. Cross Pein Straight Pein; palu dengan kepala seperti kaleng pada ujungnya yang satu dan lancip pada sisi yang lain.
3. Straight Pein; palu dengan kepala bulat seperti kaleng
Berikut ini beberapa tips mengenai Cara menggunakan palu yang aman
1. Jangan memukulkan satu palu dengan palu yang lainnya, permukaan palu yang keras bisa retak dan serpihannya terbang mengenai anggota tubuh.
2. Jangan menggunakan palu yang gagangnya kendor. Kepala palu bisa terlepas, terbang dan mengenai diri sendiri maupun teman kerja disekitar Anda.
3. Palu selalu diperiksa untuk memastikan kepala palu-nya kencang dan gagangnya dalam keadaan baik.
[image%255B2%255D.png] 
4. Bila memalu, genggamlah gagangnya dengan kuat agar tidak terlepas.
5. Sebelum menggunakan palu, pastikan area disekitarnya aman dari berbabagai bentuk gangguan.
6. Tempatkan palu di meja atau bangku kerja dengan baik, jangan terlalu ke pinggir, karena kaki bisa kejatuhan palu dan mengakibatkan cedera.
7. Palu bisa melayang apabila Anda tidak menggunakannya dengan benar.







B.KESELAMATAN PENGGUNA TANGGA

MENGGUNAKAN TANGGA
Persyaratan menggunakan tangga sangat sederhana dan jika ditaati maka dapat mencegah kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan. Persyaratan tersebut adalah:
  • Hanya satu orang yang boleh berada di tangga,  untuk mencegah seseorang jatuh menimpa dan mencegah berlebihnya muatan tangga,
  • Pastikan anak tangga dan alas kaki tidak licin,
  • Jika terdapat resiko tergelincir di tangga, minta bantuan orang lain untuk menahan bagian bawah tangga,
  • Menggunakan alat pelindung jatuh (body hardness) dengan mengaitkannya pada tempat yang benar,
  • Selalu menghadap tangga saat naik dan turun,
  • Gunakan kedua tangan anda saat naik tangga,
  • Selalu menjaga kontak 3 titik dengan tangga (dua tangan dan satu kaki, atau dua kaki dan satu tangan),
  • Gunakan semua anak tangga, jangan melangkahi anak tangga atau melangkahi dua anak tangga,
  • Selalu menjaga tubuh anda berada di tengah antara batang tangga,
  • Tidak berdiri lebih dari 1 m dari unjung tangga sehingga Anda dapat memegang batang tangga,
  • Jangan melompat ketika melangkah masuk dan keluar tangga,
  • Jangan menjangkau lebih dari panjang lengan anda dari tangga,
  • Kaki tidak diperbolehkan dalam posisi mengangkangi ruang antara tangga dengan titik lain di luar tangga,
  • Gunakan tali pengerek untuk mengangkut peralatan anda ke lantai kerja anda.

2.BAHAN BAHAYA KOROSIF,BERACUN, DAN RADIOAKTIF.

A.KOROSIF
Bahan kimia korosif merupakan bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh. Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, saluran pernapasan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh zat korosif misalnya luka, peradangan, iritasi , dan sinsitasi ( jaringan amat peka terhadap bahan kimia). Beberapa bahan kimia korosif dapat menguap dan beberapa lainnya bereaksi hebat dengan uap air.
Contoh Bahan Korosif:

- Asam Asetat
- Asam Klorida
- Asam Nitrat
- Asam Sulfat
- Asam Sitrat
- Fenol
- Kalium Hidroksida
- Natrium Hidroksida
- Amonium Hidroksida
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8NEFHo8WldUghF3mEGeMtH0UmGFDEryrnsw0ggY5spzIzyCxXorGqr3PeQ-eGssTuQIBBSYnAyOVdLHEUVh6f7Xoyeq7CTCirmFmZzt7CDNJds2CQadD82RSanOZ9USE7MMuhZUfUSVA/s1600/Korosif.png


B.BERACUN
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun, dan jenis macam B3. Dalam kehidupan sehari-hari, disadari atau tidak, kita sering bersinggungan dengan berbagai bahan berbahaya dan beracun. Tanpa kita mengenal pengertian, jenis dan cara pengelolaannya dengan benar, akan memberikan dampak yang berkepanjangan dan beruntun terhadap manusia dan lingkungan.
Pengertian B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
·  Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
·  Pengoksidasi (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
·  Mangat mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
·  Sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
.  Mudah menyala (flammable).DLL.
Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun

C.RADIOAKTIF
Akibat radiasi yang melebihi dosis yang diperkenankan dapat menimpa seluruh tubuh atau hanya lokal. Radiasi tinggi dalam waktu singkat dapat menimbulkan efek akut atau seketika sedangkan radiasi dalam dosis rendah dampaknya baru terlihat dalam jangka waktu yang lama atau menimbulkan efek yang tertunda. Radiasi zat radioaktif dapat memengaruhi kelenjarkelenjar kelamin, sehingga menyebabkan kemandulan. Berdasarkan dari segi cepat atau lambatnya penampakan efek biologis akibat radiasi radioaktif ini, efek radiasi dibagi menjadi seperti berikut.
Dampak negatif dari radiasi zat radioaktif, antara lain:
a) Radiasi zat radioaktif dapat memperpendek umur manusia. Hal ini karena zat radioaktif dapat menimbulkankerusakan jaringan tubuh dan menurunkan kekebalan tubuh.
b)   Radiasi zat radioaktif terhadap kelenjar-kelenjar kelamin dapat mengakibatkan kemandulan dan mutasi genetik pada keturunannya.
c) Radiasi zat radioaktif dapat mengakibatkan terjadinya pembelahan sel darah putih, sehingga mengakibatkan penyakit leukimia.
d)   Radiasi zat radioaktif dapat menyebabkan kerusakan somatis berbentuk lokal dengan tanda kerusakan kulit, kerusakan sel pembentuk sel darah, dan kerusakan sistem saraf.
e)    Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reactor-reaktor atom serta bom atom, seperti 90 Sr penyebab kanker tulang.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikAxJoIHSzSWsA-g7hzKGTQM-T5nh8E308UAc479l91V7IYQV_q4psqSbzo_WGyVafNQRrEbfQS6jQL2z2BQuiusts5ETkRCHExXDZPzDtLa2Ao4-MZLyayWuR-Xj5h0nXnrumLLOLA-uD/s1600/clip_image002%5B3%5D.jpg

3.BAHAYA PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN

Cara Penyimpanan dan Pewadahan Reagen dalam laboratorium


CARA PENYIMPANAN DAN PEWADAHAN REAGEN

A.    Penyimpanan Reagen
1.     Hal umum yang harus menjadi perhatian di dalam penyimpanan dan penataan bahan kimia diantaranya meliputi aspek pemisahan (segregation), tingkat resiko bahaya (multiple hazards), pelabelan (labeling), fasilitas penyimpanan (storage facilities), wadah sekunder (secondary containment), bahan kadaluarsa (outdate
 chemicals), inventarisasi (inventory), dan informasi resiko bahaya (hazard information).
2.     Pisahkan antara sediaan liquid dan solid dan klasifikasikan berdasarkan sifatnya: flamable, mudah meledak, toxic, oksidator, korosif, infeksi, dll.
3.     Disimpan dalam suatu lemari hindari bahan dari kayu
4.     Kondisi ruangan harus dingin/ber ac atau dengan dilengkapi exhaust fan, lampu ruangan pilih yang fire proof, dan kalau tidak dilengkapi dengan AC, ruangan harus punya sirkulasi udara yg baik Karena ada beberapa reagen yg penyimpananya dibawah suhu 25 C, pantau suhu ruangan maksimal 30 C.
5.     Tempat penyimpanan harus bersih, kering dan jauh dari sumber panas atau kena sengatan sinar matahari. Di samping itu tempat penyimpanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang menuju ruang asap atau ke luar ruangan. Pada penataan bahan kimiapun diperlukan sumber literatur untuk mengetahui spesifikasi masing-masing bahan kimia tersebut. Spesifikasi bahan kimia akan dijumpai pada buku katalog bahan.
6.     Jika terjadi tumpahan yang paling baik mengatasinya dengan pasir atau dengan air kran.
7.     Buat sistem administrasi nya: daftar isi, jumlah stock, ED bahan, memasang perhatian APD yg sesuai dg peruntukannya, DLL.
B.PENGANGKUTAN

Dalam suatu transaksi perdagangan, kita tidak bisa terlepas dari proses pengangkutan atau perpindahan barang-barang yang diperjual belikan. Ada kalanya selama pengiriman tersebut terjadi bahaya-bahaya yang menyebabkan barang-barang tersebut rusak, hancur, terendam air laut atau air sungai, tidak pernah sampai karena alat angkut tenggelam atau jatuh ke jurang.

Produk asuransi pengangkutan Asuransi Cakrawala Proteksi melindungi baik barang-barang seperti barang dagangan, mesin-mesin, bahan baku selama pengiriman melalui darat, laut dan udara, ongkos angkut maupun keuntungan yang diharapkan (imaginary profit).

Apa saja resiko-resiko yang dijamin ?
  • Bahaya pengangkutan darat yang disebabkan alat angkut tabrakan, tergelincir atau keluar dari rel, kebakaran, peledakan
  • Bahaya – bahaya  yang disebabkan oleh bahaya laut seperti ombak besar, angin topan, barang tersapu ombak, masuknya  air laut ke dalam palka
  • Bahaya – bahaya yang mungkin timbul atau terjadi diatas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, kerugian umum yang ditanggung bersama (General Average)
  • Bahaya – bahaya yang yang mungkin timbul akibat pencurian, pembongkaran, barang tak terkirim, pecah, pembuangan barang ke laut
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan petir

Jaminan Tambahan :
•    Jaminan pengiriman dari gudang ke gudang
•    Jaminan bongkar muat

Apa saja resiko yang tidak dijamin?
•    Kesengajaan
•    Kontaminasi
•    Kondisi normal seperti kebocoran, keausan, robek, susut berat/isi
•    Pengepakan tidak sesuai standar
•    Alat angkut tidak layak beroperasi
•    Perang, perang saudara, pemberontakan dan sejenisnya
•    Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif

Hal-hal apa saja yang diperhitungkan dalam penetapan rate/suku premi?
•    Jenis alat angkut
•    Jenis barang
•    Usia dan Gross Tonage kapal
•    Rute pengangkutan

4.PEMAIKAIAN TANGGA DIRUMAH

Panduan pelaksanaan bekerja diketinggian ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan sebagai suatu upaya Pencegahan Kecelakaan Fatal dalam hal bekerja di ketinggian dan untuk memastikan bahwa usaha-usaha dan perlengkapan pelindung dan pencegah jatuh yang memadai diadakan untuk menjaga keselamatan personil dari risiko terjatuh yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Katagori jatuh yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Jatuh di di permukaan (contoh  terpeleset)
Jatuh terbentur suatu Objek
Jatuh dari kendaraan / peralatan
Jatuh dari tangga
Jatuh dari level yang berbeda
Jatuh dari objek yang terbuka/terperosok
PENERAPAN
Perlindungan terhadap bahaya jatuh diterapkan di seluruh lokasi kerja dimaka pekerja menungkikan terdapat terdapat resiko jatuh  :
Ketinggian dengan jarak 1.8 m atau lebih
rokstories3 Ketinggian dibawah 1.8  tapi dinilai dapat menimbulkan kecelakaan
Kedalam mesin alat yang sedang beroperasi atau kedalam bagian yang bergerak didalam mesin / peralatan
Kedalam air atau bahan cair lainnya
Kedalam / diatas bahan kimia
Lubang terbuka disuatu permukaan / lantai

Kamis, 10 Desember 2015

Sistem Keselamatan Lift

1. Steel Cable 
Setiap kabin lift ditarik oleh 2 hingga 8 kabel lilitan baja. Tiap-tiap kabel harus mampu menahan beban kabin lift dalam kapasitas penuh. Jadi seandainya ada satu kabel yang putus, kabel yang lain masih lebih dari cukup untuk menahan kabin agar tidak terjun bebas. Dalam sejarah per-lift-an, hanya ada dua kejadian dimana semua kabel putus, yaitu pada tahun 1945 di mana sebuah pesawat bomber B-25 menabrak Empire State Building. Kejadian yang kedua adalah saat serangan 11 September 2001 di Menara WTC, New York. Dalam dua kejadian itu, pesawat menebas semua kabel baja sehingga kabin jatuh bebas.
2. Motor Brake 
Rem ini biasanya dipasang pada bagian atas kabin. Motor Brake adalah rem yang dinon-aktifkan oleh arus listrik. Jadi selama ada listrik, rem akan terbuka dan kabin dapat bergerak. Namun saat terjadi malfungsi sistem yang mengakibatkan aliran listrik terganggu, maka Motor Brake justru akan mengunci, mencengkeram rel pengarah (guide rail), dan mengamankan posisi kabin.
3. Safety Brake 
Rem ini biasa dipasang di bagian bawah kabin. Rem ini akan bekerja saat perangkat elektroniknya mendeteksi kelebihan kecepatan kabin. Saat kabin mulai terjun bebas, rem ini akan menggigit guide rail sehingga laju turun kabin akan melambat sampai akhirnya berhenti.
4. Counter weight 
Pada sistem lift non hidrolik, umum digunakan Counter Weight atau Beban Pengimbang untuk meringankan kerja mesin lift dalam mengangkat kabin. Jadi bila kabin naik, Counter Weight akan bergerak turun, dan demikian juga sebaliknya. Counter Weight dibuat sedikit lebih berat dari pada kabin. Akibatnya, jika sistem pengendali lift mengalami malfungsi dan isi kabin tidak terlalu berat, kabin seharusnya justru bergerak naik, bukan bergerak turun.
5. Safety Cushion 
Pada bagian atas dan bawah hoistway biasanya terpasang semacam bantalan hidrolis yang berfungsi untuk menghentikan laju kabin sehingga penumpang di dalamnya tidak sampai terluka. Demikianlah beberapa fitur keselamatan standar dalam sistem lift. Namun sebagai info saja, kebanyakan kecelakaan lift bukan diakibatkan oleh gagalnya mekanisme keselamatan ini, melainkan karena kurangnya perhatian pemilik pada perawatan sistem. Semoga dengan penjelasan ini kita semua bisa merasa lebih damai sejahtera saat menggunakan lift.

Listrik statis

Listrik statis adalah ketidakseimbangan muatan listrik dalam atau pada permukaan benda. Muatan listrik tetap ada sampai benda kehilangannya dengan cara sebuah arus listrik melepaskan muatan listrik. Listrik statis kontras dengan arus listrik, yang mengalir melalui kabel atau konduktor lainnya dan mentransmisikan listrik.[1]
Sebuah muatan listrik statis dibuat setiap kali dua permukaan terhubung dan terpisah, dan setidaknya salah satu permukaan memiliki resistensi yang tinggi terhadap arus listrik (dan karena itu adalah isolator listrik). Efek listrik statis yang akrab bagi kebanyakan orang karena orang dapat merasakan, mendengar, dan bahkan melihat percikan sebagai kelebihan muatan dinetralkan ketika dibawa dekat dengan konduktor listrik yang besar (misalnya, dialirkan ke tanah (ground)).

Pembangkit Tenaga Listrik

A. Pengertian

    Pembangkit Tenaga Listrik adalah salah satu bagian dari sistem tenaga listrik, pada Pembangkit Tenaga Listrik terdapat peralatan elektrikal, mekanikal, dan bangunan kerja. Terdapat juga komponen-komponen utama pembangkitan yaitu generator, turbin yang berfungsi untuk mengkonversi energi (potensi) mekanik menjadi energi (potensi) listrik.


    Pada gambar diatas diilustrasikan bahwa listrik yang dihasilkan dari pusat pembangkitan yang menggunakan energi potensi mekanik (air, uap, panas bumi, nuklir, dll) untuk menggerakkan turbin yang porosnya dikopel/digandeng dengan generator. dari generator yang berputar menghasilkan energi listrik. Energi listrik yang dihasilkan disalurkan ke gardu induk melalui jaringan transmisi, kemudian langsung di distribusikan ke konsumen melalui jaringan distribusi.

Keselamatan kerja listrik
a) Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik.
b) Tidak diperbolehkan :
§  Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar 
§   Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar
§  Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya
c) Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain
d) Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan

Peraturan Perundangan
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/images/c.JPG

Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual seperti keputusan penetapan. 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.
 

Selain jenis Peraturan Perundang-Undangan di atas, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi.
 

Dalam praktik selain jenis sebagaimana dimaksud tersebut juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang bersifat mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat Peraturan Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan Keputusan (Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum tersebut, sepanjang materi muatannya mengatur, dimasukkan dalam kategori Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.
 

Selain itu, juga masih ditampilkan produk hukum Ketetapan MPR. Walaupun saat ini sudah tidak dikenal lagi, namun berdasakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2 Ketetapan yaitu; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/Marxisme
Leninisme dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga terdapat 11 Ketetapan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yang masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengaturnya.