Kamis, 15 Oktober 2015

KESELAMATAN KERJA YANG ADA DI INDONESIA

1.      Pengertian statistik keselamatan kerja : Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam : ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat
K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.


Tujuan statistik keselamatan kerja : Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
 

Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.


 Perhitungan kecelakaan kerja :
1. Ratio Kekerapan Cidera (Frequency Rate)

Rumus:Frekwensi Rate = (Jumlah cidera dgn hilang waktu kerja x 1,000,000) / Total Person-hours Worked

2. Ratio Keparahan Cidera (Severity Rate)
Indikator hilangnya hari kerja akibat kecelakaan kerja untuk per sejuta jam kerja orang.

 
Rumus : Severity Rate = ( Jumlah hari kerja hilang x 1,000,000)/ Total Person-hours Worked


3. Rerata Hilangnya Waktu Kerja (Average Time Lost Rate/ALTR)
Rumus: Average Time Lost Rate = (Number of LTI x 1,000,000) / Total Person-hours Worked Atau Average Time Lost Rate = ( Frekwensi Rate) / Severity Rate

 
  4. Incidence Rate
Incidence rate digunakan untuk menginformasikan kita mengenai prosentase jumlah kecelakaan yang terjadi ditempat kerja
Rumus: Incidence Rate = ( Jumlah Kasus x 100) / Jumlah tenaga kerja terpapar.
5. Frequency Severity Indicator (FSI)
Frequency Severity Indicator adalah kombinasi dari frekwensi dan severity rate.

Rumus: FSI = ( Frekwensi Rate x Severity Rate) / 1,000
6. Safe-T Score
Rumus: Safe-T Score =(Frekwensi Rate Sekarang – Frekwensi Rate Sebelumnya ) / ( ( Frekwensi Rate Sebelumnya)/ Juta jam kerja orang sekarang)) 
 Sejarah keselamatan kerja :
Mengisi tema Bulan K3 Nasional ini mari kita intip mengenai sejarah terbentuknya bulan K3. Pandangan terhadap keselamatan kerja telah banyak berubah, dan perubahan tersebut telah terjadi dari masa ke masa.Perubahan pola pikir tersebut dapat kita lihat dari sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja.Pada awal sejarahnya, yaitu diawal revolusi industri, berlaku suatu hukum kebiasaan yang dikenal dengan nama "COMMON LAW OF DEFENCE". Pada saat itu apabila terjadi suatu kecelakaan, maka kecelakaan tersebut dipandang sebagai kesalahan pekerja saja, dengan perkataan lain pekerjalah yang selalu dianggap bersalah.Sebagai akibatnya apabila terjadi suatu kecelakaan, maka pekerja harus dapat membuktikan bahwa majikanlah yang bersalah.
Dalam perjalanannya, perubahan-perubahan yagn terjadi di berbagai negara di dunia ini, masing-masing negara mempunyai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.Peraturan tersebut pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk hukum publik yang memerlukan pengawasan dari pihak pemerintah untuk pelaksanaannya, demikian pula di Indonesia, masalah keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam suatu peraturan dalam bentuk Undang-Undang Keselamatan Kerja, yang dikeluarkan dengan Lembaran  Negara No. 1 Tahun 1970.


2.      Organisasi pemerintah dan perusahaan yang mengurusi keselamatan kerja :

DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, Organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu. DK3N berdiri pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK Menakertrans No. 125/MEN/82, dan kemudian disempurnakan kembali oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.
Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah memberikan saran-saran dan pertimbangan nasional baik diminta maupun tidak, kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah dibidang pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional dan propinsi-propinsi yang bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 : Dalam Undang-Undang ini telah diadakan perubahan-perubahan yang prinsip dasarnya lebih mengarah pada sifat preventif.Apabila dibandingkan dengan VR 1970 terdapat banyak perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, bentuk dan sistimatikanya.
Sebagai konsekwensinya dan sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 1Tahun 1970 realisasi pelaksanaannya terdiri dari pembidangan teknis dan pembidangan sektoral yang didukung dengan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Surat Edaran.
Pelaksanaan secara tehnis tentang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tertuang dalam Undang-Undang yang diberi amanat oleh Undang-Undang Keselamtan Kerja sebagai pemegang Policy Nasioanl K3, telah berusaha untuk menjabarkan pelaksanannya melalui beberapa peraturan organiknya.
Walaupun sudah banyak peraturan perundangan yang diterbitkan, namun dalam implementasinya masih banyak program yang pelaksanaannya belum mencapai sasaran ayng diharapkan.Oleh karena itu perlu usaha-usaha untuk memasyarakatkan dan mendorong pengetrapan dari smeua peraturan perundangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku, terutama pada pihak-pihak terkait dengan proses produksi.
Pemerintah telah berusaha untuk mengembangkan dan membudayakan K3.Peran serta masyarakat didorong untuk melaksanakan K3 tersebut secara swakelola dan swadaya.Dengan makin membudayakan K3 dikalangan masyarakat industri, diharapkan kondisi kerja makin baik sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya dapat menjamin kelangsungan berusaha serta memperluas kesempatan kerja,Dengan demikian kita akan mampu membangun dengan kekuatan sendiri pada era kedepan nanti. Semoga budaya K3 khususnya di negara kia Indonesia menjadi lebih bak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar