Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam : ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat
K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Tujuan statistik keselamatan kerja : Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
Perhitungan kecelakaan kerja :
1. Ratio Kekerapan Cidera (Frequency Rate)
Rumus:Frekwensi Rate = (Jumlah cidera dgn hilang waktu kerja x 1,000,000) / Total Person-hours Worked
2. Ratio Keparahan Cidera (Severity Rate)
Indikator hilangnya hari kerja akibat kecelakaan kerja untuk per sejuta jam kerja orang.
Rumus : Severity Rate = ( Jumlah hari kerja hilang x 1,000,000)/ Total Person-hours Worked
3. Rerata Hilangnya Waktu Kerja (Average Time Lost Rate/ALTR)
Rumus: Average Time Lost Rate = (Number of LTI x 1,000,000) / Total Person-hours Worked Atau Average Time Lost Rate = ( Frekwensi Rate) / Severity Rate
Incidence rate digunakan untuk menginformasikan kita mengenai prosentase jumlah kecelakaan yang terjadi ditempat kerja
Rumus: Incidence Rate = ( Jumlah Kasus x 100) / Jumlah tenaga kerja terpapar.
5. Frequency Severity Indicator (FSI)
Frequency Severity Indicator adalah kombinasi dari frekwensi dan severity rate.
Frequency Severity Indicator adalah kombinasi dari frekwensi dan severity rate.
Rumus: FSI = ( Frekwensi Rate x Severity Rate) / 1,000
6. Safe-T Score
Rumus: Safe-T
Score =(Frekwensi Rate Sekarang – Frekwensi Rate Sebelumnya ) / ( (
Frekwensi Rate Sebelumnya)/ Juta jam kerja orang sekarang))
Sejarah keselamatan kerja :
Mengisi
tema Bulan K3 Nasional ini mari kita intip mengenai sejarah
terbentuknya bulan K3. Pandangan terhadap keselamatan kerja telah banyak
berubah, dan perubahan tersebut telah terjadi dari masa ke
masa.Perubahan pola pikir tersebut dapat kita lihat dari sejarah
perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja.Pada awal sejarahnya, yaitu
diawal revolusi industri, berlaku suatu hukum kebiasaan yang dikenal
dengan nama "COMMON LAW OF DEFENCE". Pada
saat itu apabila terjadi suatu kecelakaan, maka kecelakaan tersebut
dipandang sebagai kesalahan pekerja saja, dengan perkataan lain
pekerjalah yang selalu dianggap bersalah.Sebagai akibatnya apabila
terjadi suatu kecelakaan, maka pekerja harus dapat membuktikan bahwa
majikanlah yang bersalah.
Dalam
perjalanannya, perubahan-perubahan yagn terjadi di berbagai negara di
dunia ini, masing-masing negara mempunyai peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja.Peraturan tersebut pada umumnya dikeluarkan dalam bentuk
hukum publik yang memerlukan pengawasan dari pihak pemerintah untuk
pelaksanaannya, demikian pula di Indonesia, masalah keselamatan dan
kesehatan kerja diatur dalam suatu peraturan dalam bentuk Undang-Undang
Keselamatan Kerja, yang dikeluarkan dengan Lembaran Negara No. 1 Tahun
1970.
2. Organisasi pemerintah dan perusahaan yang mengurusi keselamatan kerja :
DK3N
adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur Pemerintah,
Organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi
dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang
dianggap perlu. DK3N berdiri pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK
Menakertrans No. 125/MEN/82, dan kemudian disempurnakan kembali oleh
Menteri Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.
Tugas
pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan nasional baik diminta maupun
tidak, kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah dibidang pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
DK3N
berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional dan propinsi-propinsi
yang bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W,
melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya
memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 : Dalam
Undang-Undang ini telah diadakan perubahan-perubahan yang prinsip
dasarnya lebih mengarah pada sifat preventif.Apabila dibandingkan dengan
VR 1970 terdapat banyak perubahan-perubahan yang penting, baik dalam
isi, bentuk dan sistimatikanya.
Sebagai
konsekwensinya dan sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 1Tahun
1970 realisasi pelaksanaannya terdiri dari pembidangan teknis dan
pembidangan sektoral yang didukung dengan peraturan pelaksanaannya yang
dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri dan Surat Edaran.
Pelaksanaan
secara tehnis tentang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tertuang
dalam Undang-Undang yang diberi amanat oleh Undang-Undang Keselamtan
Kerja sebagai pemegang Policy Nasioanl K3, telah berusaha untuk
menjabarkan pelaksanannya melalui beberapa peraturan organiknya.
Walaupun
sudah banyak peraturan perundangan yang diterbitkan, namun dalam
implementasinya masih banyak program yang pelaksanaannya belum mencapai
sasaran ayng diharapkan.Oleh karena itu perlu usaha-usaha untuk
memasyarakatkan dan mendorong pengetrapan dari smeua peraturan
perundangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku,
terutama pada pihak-pihak terkait dengan proses produksi.
Pemerintah
telah berusaha untuk mengembangkan dan membudayakan K3.Peran serta
masyarakat didorong untuk melaksanakan K3 tersebut secara swakelola dan
swadaya.Dengan makin membudayakan K3 dikalangan masyarakat industri,
diharapkan kondisi kerja makin baik sehingga mampu meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya dapat menjamin
kelangsungan berusaha serta memperluas kesempatan kerja,Dengan demikian
kita akan mampu membangun dengan kekuatan sendiri pada era kedepan
nanti. Semoga budaya K3 khususnya di negara kia Indonesia menjadi lebih bak.