Pesawat Uap atau juga disebut Ketel
Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian
menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar.
Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak
berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih
selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi
terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). Prinsip
kerjanya yaitu dengan semakin tingginya tekanan uap maka setiap ketel harus
mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan tekanan uap ini maka dapat
digunakan untuk menggerakan mesin atau generator untuk menghasilkan energi
listrik.
Bejana tekan adalah suatu wadah
untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana
tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara
luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan,
gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir
ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun
untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan
peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja
dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada
akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.
Pesawat uap dan bejana tekan
merupakan sumber bahaya termasuk operator pesawat uap yang mana potensi bahaya
ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan
meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu
tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar
kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana
tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat
K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap
dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3, “Pengawasan
tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan
pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan,
pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana
tekan”.
Agar tidak terjadi ledakan, suatu
ketel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Harus hemat dalam pemakaian bahan
bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya guna ketel.
2.
Berat ketel dan pemakaian ruangan
pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
3.
Paling sedikit harus memenuhi
syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
Berikut ini sumber bahaya pada
pesawat uap, antara lain :
1.
Bila manometer tidak berfungsi
dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat menimbulkan peledakan karena si
operator tidak mengetahui tekanan yang sebenarnya dalam boiler dan alat lain
tidak berfungsi.
2.
Bila safety valve tidak berfungsi
dengan baik karena karat atau sifat pegasnya menurun.
3.
Bila gelas duga tidak berfungsi
dengan baik yang mana nosel-noselnya atau pipa-pipanya tersumbat oleh karat
sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol lagi.
4.
Bila air pengisi ketel tidak
memenuhi syarat
5.
Bila boiler tidak dilakukan blow
down dapat menimbulkan scall atau tidak sering dikunci.
6.
Terjadi pemanasan lebih karena kebutuhan
produksi uap
7.
Tidak berfungsinya pompa air pengisi
ketel
8.
Karena perubahan tak sempurna atau
rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
9.
Karena umur boiler sudah tua
sehingga material telah mengalami degradasi kualitas.
Dalam proses pembuatannya perlu
dilakukan pemilihan material yang tahan korosi bila terlalu mahal atau tidak
ada di pasaran maka dapat dipilih material dengan laju korosi yang paling
lambat namun perlu dilakukan inspeksi secara berkala untuk menghindari
terjadinya kebocoran atau ledakan.
Point-pointnya?
1.
Undang-undang Uap Tahun 1930, mengatur
tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut
Undangundang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan
ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara.
Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang
tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan
kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan
Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang
dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila
memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin.
Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan
pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan
pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
Klasifikasi ketel uap ada beberapa
macam, untuk memilih ketel uap harus mengetahui klasifikasinya terlebih dahulu,
sehingga dapat memilih dengan benar dan sesuai dengan kegunaannya di industri.
Karena jika salah dalam pemilihan ketel uap akan menyababkan penggunaan tidak
akan maksimal dan dapat menyebabkan masalah dikemudian harinya.
a. Ketel Pipa api ( Fire tube boiler )
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFJ24_nAz6NxEVA3MTQUnOohz9AQ8j_SEAsEyy0aLY6dNwsXeTRcyfISnTfDKBIIYF0fYqiQiF4wdclRqXwfC4XuFepOnWIo-PB9LamakXGmu7AiusV-tmNrLrYcHeCERq7mxZBXefWPo/s1600/ketel+pipa+api.jpg)
Pada ketel pipa api, gas panas melewati
pipa-pipa dan air umpan ketel ada di dalam shell untuk dirubah menjadi steam.
Ketel pipa api biadanya digunakan untuk kapasitas steam sampai 14.000 kg/jam
dengan tekanan 18 kg/cm2. Ketel pipa api dapat menggunakan bahan bakar
minyak bakar, gas atau bahan bkar padat dalam operasinya. Untuk alasan
ekonomis, sebagian besar ketel pipa api dikontruksi sebagai “paket” boiler (
dirakit pabrik )untuk semua bahan bakar.
b. Ketel pipa air ( water tube boiler )
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYOLoY_NbDWUKzLlKy5Bwe0neMebSWlNiwcunORmZJCSo_4ut-4qosn7c8R02tNc9hfLHH5J7v1OXO7pwPDwux2STBOgQJ1RnZxesod22DJyCp3jdfdVoHz8A2Wn8pp47x4DgjqM5jxXE/s1600/ketel+pipa+air.jpg)
Pada ketel pipa air, air
diumpankan boiler melalui pipa-pipa masuk kedalam drum. Air yang tersirkulasi
dipanaskan oleh gas pembakaran membentuk steam pad daerah uapdalam drum. Ketel
ini dipilih jika kebutuhan steam dan tekanan steam sangat tinggi seperti pada
kasus ketel untuk pembangkit tenaga. Ketel yang modern
dirancang dengan kapasitas steam antar 4.500 – 12.000 ton/jam,
dengan tekanan sangat tingi. Banyak ketel pipa air yang dikontruksikan secara
paket jika digunankan bahan bakar minyak bakar dan gas.
untuk ketel pipa air yang menggunakan bahan bakar padat, tidak umum dirancang secara paket. Karakteristik ketel pipa air sebagai berikut:
untuk ketel pipa air yang menggunakan bahan bakar padat, tidak umum dirancang secara paket. Karakteristik ketel pipa air sebagai berikut:
a.Fored, induced dan balanced
draft membantu untuk meningkatkan efisiensi pembakaran.
b.Kurang toleran terhadap
kualitas air yang dihasilkan dari plant pengolahan air.
c. Memungkinkan untuk
tingkat efisiensi panas yang lebih tinggi.
KUNCI
PENTING PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN
Telah dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap
pada perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya
yang terkandung didalam pemakaian Ketel Uap tersebut. Sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka
untuk pemakaian suatu Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam
hal pengadaan
Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap yang akan
dipakai di perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi
prosedur yang berlaku. Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap
pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu
diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar
konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan
kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil Radiography Test dan atau
Ultrasonic Test sambungan las dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat
uap yang ditandatangani engineer perusahaan pembuat boiler
yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap.
2. Dalam
hal pengoperasian
a. Pemakai
jangan mulai memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian
pertama oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap
dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis
Pesawat Uap yang kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga
Kerja / Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan.
Menurut peraturan yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang
direntalkan, Akte Izinnya diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I.
b. Air
umpan Ketel Uap ( Feed Water Boiler )
yang digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses
water treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air
umpan tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air
yang dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan
bandingkan dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan
total, oksigen dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.
c. Pekerja
yang mengoperasikannya harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang
dibuktikan dengan Sertifikat operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap
berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus
bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas
kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat
operator Pesawat Uap kelas II.
d. Ketel Uap
yang sedang operasi tidak boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas
melayaninya. Artinya Ketel Uap yang sedang beroperasi harus selalu ada operator
Pesawat Uap yang melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.
e. Setelah
beroperasi beberapa lama, maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara
berkala kepada AK3 spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari
Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans R.I atau kepada Pengawas
Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal
laut perusahaan pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun,
untuk Ketel Uap yang dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali
tiap 2 tahun, untuk Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap
3 tahun.
f. Untuk
melakukan perbaikan, penggantian atau perobahan kostruksi dan atau
perlengkapan Ketel Uap, pemakai wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dinas
Tenaga Kerja setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain
teknik pengerjaannya, standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus
dipenuhi.
g. Agar kerak
ketel ( scale ) yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin
tebal dan keras yang dapat mengakibatkan over heating (
pemanasan lebih ), maka sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan
cara manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya. Jika di dalam
Ketel Uap bebas scale maka akan berdampak positip terhadap
efisienci dan life time Ketel Uap yang bersangkutan.